KKA Bambang Sudradjad

Berdasarkan Pasal 47 Bab XII PMK No 227/PMK.01/2020 tentang Aktuaris, Pasal 8 Ayat 1 dinyatakan bahwa KKA hanya berbentuk badan usaha perseorangan, persekutuan perdata, atau firma. Sejak saat itu, Bambang Sudradjad, FSAI mendirikan KKA Bambang Sudradjad dalam bentuk perseorangan. Bambang Sudradjad, FSAI telah menjadi aktuaris publik untuk kantor konsultan aktuaria PT Kompujasa Aktuaria Indonesia yang berdiri sejak 1988.

KKA Bambang Sudradjad merupakan anggota aktif Asosiasi Konsultan Aktuaria Indonesia dengan nomor registrasi AKAI-21045. Didukung dengan tim ahli dan berpengalaman di bidang asuransi dan aktuaria, KKA Bambang Sudradjad melayani lebih dari 600 klien setiap tahunnya. Motto kami adalah “Providing Trusted Actuarial Services”.